Rabu, 06 Mei 2015

Tersangkut Kasus UPS, Lulung: MINTA DI DOAKAN

JAKARTA-STATUSSINDO Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana meminta semua pihak mendoakan dirinya dalam menghadapi kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Uninterruptible Power Supply (UPS) di APBD Perubahan DKI 2014.

Bareskrim Mabes Polri telah tiga kali memanggil Lulung. Selama pemeriksaan Lulung kooperatif, sebab dirinya yakin tidak terlibat dalam kasus UPS. Dia meminta dukungan semua pihak agar kasus tersebut segera berakhir.

‎"Doain saya ya. Allah itu maha benar dan maha besar, semua akan terungkap. Katakanlah yang benar itu benar dan yang salah itu salah. Kami minta petunjuk dariAllah," kata Lulung di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Selasa (5/5/2015).

Politisi PPP itu mengaku mendapat dukungan moril dari para kolega. Dikatakan Lulung, seharian ini, rekan-rekan dewan silih berganti menyambangi ruang kerjanya di lantai sembilan untuk memberikan semangat. Dia berjanji akan kooperatif bila Bareskrim kembali memanggilnya.

"Kalau saya salah, saya tidak mau menyulitkan pemeriksa. Semua yang saya tahu saya berikan, media juga kalau perlu informasi silahkan tanya, saya terbuka," ujar Lulung.

Seperti diketahui, Bareskrim Polri telah memanggil dan memeriksa Lulung yang saat itu menjabat sebagai koordinator Komisi E yang membidangi pendidikan pada 2014. Sedangkan Fahmi Zulfikar menjabat sebagai Sekretaris Komisi E.

Hingga saat ini, Subdit Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sudah menetapkan dua tersangka kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS dalam APBD Perubahan DKI 2014. Keduanya adalah Alex Usman selaku PPK Suku Dinas Pendidikan Menengah (Dikmen) Jakarta Barat dan Zainal Soleman yang merupakan PPK Sudin Dikmen Jakarta Pusat.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 51 ayat (1) ke 1 KUHP.

Mabes Polri menyatakan kasus tindak pidana korupsi pengadaan UPS bagi 49 sekolah di Jakarta Pusat dan Barat itu, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 50 miliar lebih.
FZN

0 komentar:

Posting Komentar

 
Blogger Templates http://i306.photobucket.com/albums/nn241/deineshd/Header/bg_12.jpg